PERANAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PASCA-PANDEMI COVID-19: PENILAIAN TERHADAP EFEKTIVITAS, KENDALA, DAN DAMPAK HUKUM DI INDONESIA
Keywords:
Mediasi, Sengketa Ketenagakerjaan, COVID-19, Hukum Ketenagakerjaan, IndonesiaAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kontribusi mediasi dalam penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan di Indonesia setelah pandemi COVID-19, menilai efektivitasnya, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi, serta mengeksplorasi dampak hukum yang timbul. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif dengan fokus pada peraturan perundang-undangan serta analisis terhadap konsep-konsep hukum yang relevan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur yang meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, artikel ilmiah, dan sumber literatur lainnya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa mediasi memiliki peran yang sangat penting dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan, khususnya dalam situasi pasca-pandemi yang ditandai dengan peningkatan pemutusan hubungan kerja dan perubahan struktur hubungan kerja. Keefektifan mediasi dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain kualitas mediator, niat baik dari para pihak yang terlibat, serta dukungan dari kerangka hukum yang ada. Tantangan yang dihadapi dalam proses mediasi mencakup kurangnya pemahaman mengenai mekanisme mediasi itu sendiri, adanya perlawanan dari pihak-pihak tertentu, dan kompleksitas dari sengketa yang terjadi. Dalam aspek hukum, penelitian ini menyoroti perlunya perbaikan regulasi untuk memperkuat peran mediasi, memberikan kepastian hukum, dan melindungi hak-hak pekerja. Kesimpulannya, penelitian ini menekankan pentingnya mediasi sebagai suatu mekanisme yang efisien dan adil dalam penyelesaian sengketa, serta memberikan rekomendasi untuk penguatan praktik mediasi di Indonesia.



