NETRALITAS ASN PADA PILKADA SERENTAK DI PROVINSI SULAWESI SELATAN: STUDI HUKUM NORMATIF

Authors

  • Bariek Ramadhani Pebabbari Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Ade Darmawan Basri Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
  • Mirnayanti Universitas Almarisah Madani

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Provinsi Sulawesi Selatan, dengan fokus pada aspek hukum normatif. Metode penelitian yang digunakan adalah studi hukum normatif, yang menekankan pada analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan preseden terkait netralitas ASN dalam konteks Pilkada. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan, meliputi peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, dan dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa landasan hukum netralitas ASN telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta peraturan turunannya. Namun, pelanggaran netralitas ASN masih sering terjadi, yang disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kurangnya pemahaman terhadap peraturan, tekanan politik, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa tantangan dalam menjaga netralitas ASN, seperti godaan untuk mendukung calon tertentu, serta potensi penyalahgunaan wewenang. Kesimpulan penelitian menekankan pentingnya penguatan pengawasan, peningkatan kesadaran hukum, serta penegakan hukum yang tegas untuk memastikan netralitas ASN dalam Pilkada. Rekomendasi meliputi peningkatan sosialisasi, pelatihan, serta pemberian sanksi yang efektif terhadap pelanggaran

Downloads

Published

2025-12-31