KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM HUKUM ISLAM: ANALISIS NORMATIF TENTANG HAK DAN PEMBATASANNYA

Authors

  • musafir musafir Institut A’isyiyah Sulawei Selatan
  • Muh Saldi Sabir Institut A’isyiyah Sulawei Selatan

Keywords:

Kebebasan Berpendapat, Hukum Islam, Keterbatasan, Kebebasan Normatif

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebebasan berpendapat dalam perspektif hukum Islam, dengan penekanan pada ruang lingkup kebebasan yang diberikan serta batasan yang ditetapkan. Pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normatif melalui analisis terhadap sumber-sumber hukum Islam, yaitu Al-Qur’an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas, disertai dengan pandangan para ulama serta pemikir hukum Islam. Fokus penelitian diarahkan pada pengaturan kebebasan berpendapat dalam hukum Islam, yang mencakup hak untuk menyampaikan kritik, gagasan, dan ekspresi, sekaligus menelaah batasan yang ditetapkan guna menjaga ketertiban sosial dan mencegah diseminasi informasi yang berpotensi merugikan. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa hukum Islam mengakui kebebasan berpendapat sebagai hak mendasar, namun membatasi pelaksanaannya dengan prinsip moral, etika, dan kemaslahatan umum. Batasan tersebut mencakup larangan terhadap ujaran kebencian, fitnah, penghinaan terhadap agama, serta penyebaran informasi yang keliru atau menyesatkan. Lebih lanjut, penelitian ini juga menyoroti relevansi kebebasan berpendapat pada era digital serta tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial. Penelitian menyimpulkan bahwa pemahaman terhadap prinsip-prinsip hukum Islam mengenai kebebasan berpendapat merupakan hal yang esensial dalam mewujudkan masyarakat yang adil, inklusif, dan berkeadaban.

Downloads

Published

2025-12-31