PENCEMARAN NAMA BAIK DAN HOAX DALAM PERSPEKTIF KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM DISKURSUS HAK ASASI MANUSIA
Keywords:
Kebebasan Berpendapat, Pencemaran Nama Baik, Hoax, Hak Asasi ManusiaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis isu pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoax) dalam konteks kebebasan berpendapat, yang merupakan bagian integral dari hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan studi pustaka untuk menganalisis peraturan perundang-undangan serta literatur terkait. Penelitian ini mengkaji bagaimana kebebasan berpendapat di media sosial beririsan dengan hukum pidana, khususnya dalam kasus pencemaran nama baik dan penyebaran hoax. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat, meskipun dijamin oleh konstitusi, tidak bersifat mutlak dan dibatasi oleh norma hukum dan etika. Penyebaran informasi yang merugikan, seperti pencemaran nama baik dan hoax, dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penelitian ini juga menyoroti pentingnya literasi media dan moderasi beragama dalam menghadapi tantangan di era digital. Kesimpulannya, diperlukan keseimbangan antara melindungi kebebasan berpendapat dan mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan individu dan masyarakat.



